Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana, mulai dari narkotika hingga kejahatan umum, hasil sitaan perkara periode Oktober hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, dengan disaksikan oleh unsur terkait. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa selama periode Oktober hingga Desember 2025, pihaknya menangani sekitar 100 perkara dengan beragam jenis barang bukti.

“Sejak periode bulan Oktober hingga Desember tahun 2025, ada sekitar 100 perkara yang kita tangani, dengan bermacam-macam barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut hari ini telah kita musnahkan karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rinaldy.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Barang buktinya antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, hexymer, excimer, dan lainnya,” jelasnya.

Selain perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan umum lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan.

“Ada juga barang bukti perkara pidana umum seperti senjata tajam, handphone, serta kosmetik. Untuk perkara kosmetik biasanya tidak masuk dalam Undang-Undang Kesehatan,” tambah Rinaldy.

Rinaldy menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa eksekutor.