MAHATVA.ID -Sejumlah anggota keluarga Pit Londar mendatangi Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk mempertanyakan pemindahan Pit Londar ke Lapas Kelas II Ambon. Rabu (03/12)pukul 12:10 WIT.
Pemindahan yang dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi dinilai berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan tahanan.
Keluarga mengungkapkan bahwa pemindahan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan awal. Surat resmi dari pihak Lapas baru diserahkan setelah Pit Londar berada dalam perjalanan menuju Ambon dengan kapal KM Pangrango. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi dan mengabaikan hak keluarga untuk mengetahui perkembangan status hukum kerabatnya.
Menurut keluarga, Pit Londar masih berstatus tahanan dalam proses hukum dan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pemindahan ke luar daerah.
Perwakilan keluarga menyatakan bahwa keputusan tersebut menimbulkan banyak kecurigaan. Mereka mempertanyakan mengapa seorang tahanan dalam proses persidangan harus dipindahkan jauh dari lokasi penanganan kasusnya.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tiba-tiba sudah dipindahkan dan dilakukan kayaknya teroris. Ini menyulitkan kami melakukan pembesukan dan mengikuti proses hukum,” ujar salah satu anggota keluarga.
Selain mempertanyakan SOP pemindahan, keluarga juga mengeluhkan perlakuan oknum pegawai Lapas yang dinilai bersikap otoriter dan tidak kooperatif ketika keluarga meminta penjelasan.
“Kami hanya meminta keterangan sesuai aturan. Tetapi pihak Lapas enggan menerima perwakilan keluarga dan tidak memberikan jawaban yang jelas,” kata mereka.
Keluarga menilai respons tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik dan tidak menghormati hak keluarga dalam memperoleh informasi terkait status tahanan.


