Jakarta, MAHATVA.ID – Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 2.096.966 konten perjudian online berhasil ditangani sepanjang periode 24 Oktober 2024 hingga 3 September 2025 atau selama 11 bulan.

Data resmi Kemkomdigi menunjukkan bahwa penanganan konten judi online (judol) berfluktuasi setiap bulannya. Pada 20–31 Oktober 2024, hanya dalam waktu 11 hari, sudah ada 187.297 konten yang diblokir. Angka tersebut meningkat menjadi 250.475 konten pada November 2024, kemudian sedikit menurun di Desember dengan 230.686 konten.

Memasuki awal 2025, patroli siber menangani 234.165 konten di Januari, turun menjadi 174.624 konten di Februari, dan kembali berkurang pada Maret dengan 154.202 konten. Penurunan berlanjut di April 2025 dengan 120.758 konten, sebelum melonjak drastis di Mei dan Juni dengan catatan lebih dari 164 ribu konten per bulan.

Tren peningkatan terus terjadi pada Juli 2025 dengan 199.986 konten, sedikit turun di Agustus (197.523 konten), dan hanya dalam tiga hari pertama September 2025 sudah mencapai 17.230 konten.

Platform Besar Jadi Sarang Judol

Kemkomdigi juga merinci asal konten ilegal yang diblokir. Dari total 2,09 juta konten, 1.863.560 berasal dari situs dan IP address, 90.365 dari file sharing, serta 90.258 dari platform milik Meta (Facebook dan Instagram).

Selain itu, Google dan YouTube menyumbang 33.266 konten, X (Twitter) 16.878 konten, Telegram 1.663 konten, TikTok 959 konten, bahkan aplikasi Line dan App Store juga tercatat dengan 14 dan 3 konten terkait judi online.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran konten judi online yang merugikan masyarakat. Kemkomdigi mengimbau agar publik turut berpartisipasi dengan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui kanal resmi: