MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan kekayaan adalah bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.
“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi untuk membuat sistem punishment. Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, harus ada hukuman. Misalnya, gaji tidak turun atau promosi jabatan ditahan,” ujar Sahroni, dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).
Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Sahroni menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat negara. Selain menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, hal ini juga menjadi bagian dari transparansi kepada publik.
“LHKPN ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan korupsi. Jika ada pejabat yang berulang kali diingatkan tetapi tetap enggan melaporkan, maka patut dicurigai. Kalau memang bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” tegasnya.
Masih Banyak Pejabat yang Belum Lapor
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN untuk periode tahun 2024. Hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang telah menyerahkan laporan mereka. Padahal, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.
Dengan masih banyaknya pejabat yang belum memenuhi kewajiban ini, tekanan agar KPK mengambil langkah tegas semakin meningkat. Publik pun menantikan langkah konkret dari lembaga antirasuah dalam memastikan transparansi di tubuh pemerintahan.


