MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Program ini diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui swasembada pangan berkelanjutan, sejalan dengan Asta-Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama cita pertama, ketiga, dan kedelapan.

Partisipasi KPK tercermin dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP di Graha Mandiri, Jakarta, yang membahas harmonisasi regulasi lintas kementerian/lembaga. Pendanaan program didukung skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut peran aparat penegak hukum penting untuk memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong percepatan penyelarasan regulasi agar dapat diimplementasikan sebelum pertengahan Agustus 2025.

Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menyampaikan pihaknya menyiapkan peraturan menteri terkait persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan tengah merancang aturan teknis peran pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan KKMP.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum awal program. KPK juga melakukan pemetaan titik rawan, penguatan integritas pelaksana, dan pemantauan dini untuk mencegah penyimpangan.

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah menargetkan program ini menjadi pilar kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas 2045.