MAHATVA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2013–2020. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan memperkuat penegakan hukum di sektor energi nasional.
Kedua tersangka adalah HK, Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014, dan YA, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina 2013–2014 sekaligus Direktur Gas 2015–2018. HK ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi), sementara YA ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan berlaku 31 Juli–19 Agustus 2025.
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina 2011–2014. Kasus ini berawal dari keputusan Pertamina membeli LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc., Amerika Serikat, melalui kontrak tahun 2013 dan 2014 yang digabung menjadi satu perjanjian pada 2015. Kontrak jangka panjang tersebut berlaku 2019–2039 dengan nilai sekitar USD 12 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, HK dan YA diduga menyetujui pembelian LNG tanpa pedoman pengadaan, analisis teknis-ekonomi yang memadai, kontrak back-to-back di dalam negeri, maupun rekomendasi dari Kementerian ESDM. Persetujuan juga dilakukan tanpa restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris Pertamina.
Keputusan yang tidak prudent itu mengakibatkan LNG tidak terserap di pasar domestik, memicu oversupply, dan menimbulkan kerugian negara. KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi, kelalaian pelaporan kepada komisaris, serta perjalanan dinas ke AS untuk menandatangani kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Train 2 tanpa prosedur yang semestinya.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai USD 113,8 juta, berdasarkan perhitungan sementara penyidik.
Atas tindakannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan diperluas untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi tata kelola pengadaan energi, terutama pada transaksi strategis internasional, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
---



