Jakarta, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Kelima tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/11/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, pada 2021, Dinas PUPP Situbondo menggelar lelang proyek pekerjaan konstruksi yang awalnya bersumber dari dana pinjaman program PEN, namun kemudian dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di tengah proses lelang tersebut, KS selaku Bupati diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sementara EPJ meminta komitmen fee 7,5 persen sebagai imbalan untuk membantu memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek.
Sebagai kompensasi atas pemenangan proyek, kelima tersangka diduga memberikan uang dengan total mencapai miliaran rupiah kepada KS dan EPJ.
Adapun rinciannya antara lain:
ROS: Rp780,9 juta
TG: Rp1,60 miliar


