Jakarta, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci kronologi kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Pengungkapan tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan lima orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada periode September hingga Desember 2025, ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp75 miliar.
“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, PBB PT WP ini kekurangan bayar Rp75 miliar,” ujar Asep.
Negosiasi Pajak hingga Permintaan Fee
Setelah hasil pemeriksaan awal keluar, pihak PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses itu, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar—turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal.




