MAHATVA.ID -Warga Desa Arui Bab dan Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan lima tuntutan resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembunuhan Yoseph Sakliresy yang terjadi di kawasan Pasir Panjang pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.

Tuntutan tersebut merupakan hasil Pertemuan Negeri yang digelar di Desa Arui Bab pada Kamis malam (18/12/2025) dan selanjutnya disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Arui Bab kepada pihak-pihak terkait pada Selasa (23/12/2025)

Pemerintah Desa Arui Bab, yang mewakili masyarakat, menyampaikan tuntutan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Camat Wertamrian, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Kapolres Kepulauan Tanimbar, dan Kapolsek Wertamrian.

Adapun, dalam tuntutan tersebut, warga meminta penanganan serius dan profesional atas kasus pembunuhan Yoseph Sakliresy. Hingga 24 hari setelah peristiwa terjadi, keluarga korban dan masyarakat menyatakan belum memperoleh kepastian hukum.

Kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, warga meminta campur tangan langsung untuk mendorong percepatan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain kasus pembunuhan, warga juga menyampaikan laporan adanya dugaan rangkaian tindak kekerasan lain pascakejadian tersebut. Warga menyebut adanya pernyataan melalui pengeras suara desa yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sangliat Krawain sekitar dua jam setelah peristiwa pembunuhan.

"Pernyataan itu, menurut warga, terdengar hingga kawasan Sungai Batmyafuti."

Tak hanya itu, Warga juga melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran pondok milik warga Arui Bab di lokasi Sinar Tabun, dugaan penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan luka pada warga, serta dugaan penembakan menggunakan anak panah terhadap masyarakat Arui Bab dan Arui Das.

Seluruh informasi tersebut, kata warga, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.