MAHATVA.ID -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis (20/11/2025) resmi menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, meliputi pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen lembaga untuk menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pengecualian.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang ketat dan terukur.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan standar pembuktian yang cermat dan objektif. Dengan terpenuhinya dua alat bukti, Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF menjalani pemeriksaan di Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT. Ia didampingi penasihat hukum, Oriana Elkel, S.H., M.H., sebagai pengacara penunjukan Penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, PF kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal penetapan.
Menurut Kejari, rangkaian pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali PF, yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham BUMD tersebut.
“Setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah ada instruksi dan persetujuan langsung dari PF,” terang Kasi Intel.


