Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan skema tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) khusus bagi rokok lokal yang selama ini beredar tanpa cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk melegalkan rokok lokal ilegal agar masuk dalam sistem perpajakan negara.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
“Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputuskan. Tapi akan diputuskan kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pabrik Nakal Terancam Ditutup
Purbaya menegaskan, pabrik rokok lokal yang telah didaftarkan menjadi legal namun masih melakukan praktik peredaran rokok tanpa cukai akan langsung ditindak tegas.
“Nanti begitu ada cukai, mereka masih main juga. Kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup,” tegasnya.
Menkeu mengaku telah mengantongi data lokasi pabrik rokok yang akan difasilitasi masuk ke skema legalisasi tersebut. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh produsen mematuhi aturan baru.
Rokok Ilegal Impor Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Selain rokok lokal, Purbaya juga menegaskan sikap keras terhadap peredaran rokok ilegal dari luar negeri. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar.




