Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai Jumat, 12 September 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menempatkan uang negara di lima bank umum mitra strategis dengan total limit mencapai Rp200 triliun.

Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rincian Limit Penempatan Uang Negara

Berdasarkan KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dengan limit sebagai berikut: