Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan atau layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seiring maraknya peredaran produk rokok ilegal di dalam negeri. Aturan tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat, bahkan diperkirakan rampung pekan depan.

“Kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).

Menurut Purbaya, saat ini pihaknya masih intens melakukan pembahasan dengan pelaku industri dan para pemangku kepentingan terkait rencana penambahan layer tarif cukai tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menampung produk rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.

“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” katanya.

Dasar Aturan Tarif CHT

Saat ini, pengaturan lapisan tarif cukai rokok tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif dibedakan berdasarkan golongan:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II
  • Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT) dengan tiga golongan

Penindakan Rokok Ilegal