Bogor, MAHATVA.ID – Sengketa tanah di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, terus bergulir dan memasuki babak baru. Merlina, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas sebidang tanah yang kini telah bersertifikat atas nama pihak lain, menyatakan kekecewaan mendalam dan merasa didzolimi atas putusan banding yang membatalkan kemenangannya di tingkat pertama.

Sebelumnya, gugatan Merlina terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor sempat dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Dalam proses persidangan tingkat pertama, majelis hakim bahkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa dan menyatakan bahwa kepemilikan yang diajukan Merlina dinilai valid berdasarkan bukti yang ada.

Namun, pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan. Kondisi ini membuat Merlina merasa haknya diabaikan meski sebelumnya telah melalui proses pembuktian yang menurutnya cukup jelas.

“Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung saja sudah turun langsung ke lokasi dan menyatakan kepemilikan saya valid. Tapi kenapa di tingkat banding tidak diakui? Saya merasa benar-benar didzolimi,” ujar Merlina.

Ia juga menyoroti proses penerbitan SHM yang dinilai janggal. Menurutnya, sertifikat tersebut terbit atas permintaan pihak lain tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris yang menguasai riwayat tanah berdasarkan dokumen Letter C Desa.

Merlina mengaku khawatir adanya praktik tidak sehat dalam proses administrasi pertanahan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.

“Saya khawatir ada oknum yang bermain. Karena bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit atas nama orang lain, sementara riwayat tanah itu jelas milik keluarga saya,” ungkapnya.

Saat ini, Merlina telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian karena kembali mengangkat isu transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat tanah.