MAHATVA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini telah disegel sejak Kamis (9/1/2025), namun hingga kini identitas pemiliknya belum diketahui.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak di balik pembangunan pagar misterius tersebut.
“Kami belum tahu siapa pemiliknya. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum bisa memastikan,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
KKP Menjawab Keresahan Masyarakat
Ipunk menegaskan, kehadiran KKP di lokasi merupakan respons atas keresahan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial. “Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat. KKP hadir, negara hadir di sini,” tambahnya.
Untuk mengungkap pemilik pagar, KKP akan mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat dan pihak terkait. Setelah identitas pemilik diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk klarifikasi.
“Kami akan tanyakan kepada masyarakat setempat siapa pemilik dan penanggung jawab pagar ini. Jika sudah teridentifikasi, kami akan memanggilnya untuk meminta keterangan,” jelas Ipunk.
Potensi Dampak Pagar Laut
KKP mencatat bahwa pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan setempat serta mengganggu ekosistem pesisir.




