Jakarta, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir serta telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.
“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (6/10).
Menurutnya, frasa perlindungan hukum tidak bisa ditafsirkan secara terpisah, melainkan harus dipahami dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku. Ia menjelaskan, norma dalam Pasal 8 merupakan open norm (norma terbuka) yang memberi ruang fleksibilitas terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.
“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fifi menekankan bahwa semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaannya tidak dituangkan melalui peraturan pemerintah, melainkan melalui aturan independen dari organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.
Fifi juga menambahkan, perlindungan hukum wartawan diperkuat dengan berbagai instrumen hukum lain seperti keputusan bersama Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Menanggapi dalil Pemohon yang membandingkan profesi wartawan dengan advokat dan jaksa, Fifi menyebut perbandingan itu tidak relevan.




