MAHATVA.ID - Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) sebagai bagian dari rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI menjelang akhir 2025.
Kebijakan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinilai sebagai langkah penyegaran institusi serta reformasi internal kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai mutasi tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi yang lebih luas.
Ia menyebut perombakan ini tidak sekadar rotasi jabatan, tetapi juga mencakup reorganisasi dan penataan ulang personel agar sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum nasional.
"Mutasi itu salah satu bagian dari reformasi. Reformasi itu juga mencakup reorganisasi, penempatan kembali, dan pengaturan kebijakan. Menurut saya, hal ini sudah sedang berjalan," kata Soedeson dikutip Mahatva.id dari inilah.com, Sabtu (27/12/2025).
Sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah strategis, termasuk Jawa Barat, turut masuk dalam daftar mutasi. Wilayah ini menjadi perhatian karena memiliki intensitas perkara tinggi serta peran penting dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Rotasi di Jawa Barat dinilai krusial untuk memastikan kinerja kejaksaan berjalan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Soedeson menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalankan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum yang masuk dalam agenda “Asta Cita”.
"Jadi, untuk menjawab program-program Presiden tersebut, Kejaksaan harus mereformasi institusional, personel, dan kebijakan. Arahnya sedang berjalan ke sana," ujarnya.



