Jakarta, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Wirawaspada pada periode 10–12 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pelanggaran yang dilakukan para WNA didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal.

“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay atau melebihi izin tinggal sejumlah 32 orang, sedangkan pelanggaran lainnya 34 orang,” ujar Yuldi melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Dalam Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan terbanyak yang melakukan pelanggaran yakni China (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

Pengawasan Ketat di Kawasan Pertambangan

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di sejumlah kawasan industri strategis.

Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan ketat dilaksanakan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat: