MAHATVA.ID – Pemerintah resmi menggulirkan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas, daya saing, dan penyerapan tenaga kerja di sektor industri nasional. Program ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat industri padat karya, seperti makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, KIPK hadir sebagai akses pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen dari pemerintah. "Program ini menjadi tonggak penting karena membantu pelaku industri padat karya meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional," ujar Agus saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).

Pinjaman Hingga Rp10 Miliar, Tenor 8 Tahun

Kredit Industri Padat Karya (KIPK) menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu fleksibel hingga delapan tahun. Skema ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi, modernisasi peralatan produksi, maupun menambah modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat KIPK. Kemenperin juga mendorong industri yang belum terdaftar agar segera mengakses fasilitas ini melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta bank penyalur.

Bank Penyalur Kredit Industri Padat Karya (KIPK)

Sebanyak 12 bank ditunjuk sebagai penyalur KIPK, yakni: