MAHATVA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan status Keadaan Konflik Skala Kota terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Keputusan ini diumumkan dalam rapat resmi yang berlangsung di Ruang Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa malam, 17 Juni 2025.

Penetapan ini menjadi langkah strategis guna meredam eskalasi konflik sosial yang telah berlangsung hampir satu dekade.

“Persoalan bermula pada tahun 2016 ketika Pemkot Bogor menerbitkan izin pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, proyek ini mendapat penolakan dari sejumlah warga dan elemen masyarakat sekitar, yang menilai keberadaan masjid berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan ketertiban umum,” jelas Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Selasa malam (17/6).

Dedie melanjutkan, seiring meningkatnya penolakan dan kekhawatiran akan terganggunya keamanan, Pemkot Bogor memutuskan untuk membekukan izin pembangunan. Namun, pihak yayasan pengelola masjid menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan MIAH dapat dilanjutkan. Putusan ini diperkuat kembali pada 22 April 2021. Kendati secara hukum dibolehkan, situasi di lapangan justru semakin memanas, dengan maraknya aksi penolakan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Merespons situasi tersebut, Pemkot Bogor kembali membekukan izin pembangunan dan mengupayakan jalur damai melalui mediasi. Bahkan, Pemkot sempat menunjuk Pusat Mediasi Nasional untuk memfasilitasi dialog antara pihak yayasan dan masyarakat.

“Beberapa opsi solusi telah ditawarkan, seperti pemindahan lokasi masjid, pengelolaan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara bersama, hingga rencana pembelian lahan dan aset oleh Pemkot. Sayangnya, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil, dan ketegangan masih terus berlangsung,” tambahnya.

Atas dasar itu, Pemkot Bogor menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menetapkan situasi ini sebagai Keadaan Konflik Skala Kota.

“Konflik ini telah memenuhi unsur situasi sosial yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, dan stabilitas sosial, sehingga perlu adanya intervensi pemerintah secara lebih intensif,” jelas Dedie.