MAHATVA.ID – Bogor. Seorang pemuda berinisial LR (26), warga Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah insiden pemukulan yang sempat viral di media sosial.

LR yang diketahui merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah Klapanunggal, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MWM (27) dengan memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kosong.

Kronologi Kejadian Penganiayaan di Klapanunggal

Menurut Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, kejadian terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar pada pelipis kanan.

"Korban sempat menjalani perawatan di RSIA Kenari Graha Medika dan baru melaporkan kejadian ke Polsek pada 30 April," ungkap AKP Silfi dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).

Tersangka Ditahan, Polisi Terima Pengajuan Restorative Justice

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara, Polsek Klapanunggal menetapkan LR sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025. Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur hukum. Saat ini juga telah masuk pengajuan permohonan Restorative Justice dari pihak pelapor yang juga merupakan korban,” tambah Kapolsek.