MAHATVA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir perusahaan batu bara yang memprotes rencana pengenaan bea keluar komoditas tersebut. Ia menilai bahwa selama ini negara justru memberikan subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah kaya.

Purbaya menjelaskan, penerapan bea keluar bertujuan meminimalisir kerugian negara akibat aktivitas penambangan batu bara. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tambang membayar pajak penghasilan (PPh) dan royalti, namun kemudian ditarik kembali melalui restitusi.

"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menegaskan bahwa langkah pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulan adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Kemenkeu belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar paling tepat. Perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah justru menjadi negatif.