Jakarta, MAHATVA.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (Dokter Detektif).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Reonald menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 namun tidak hadir. Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelasnya.
Atas permintaan tersebut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Richard Lee pada Rabu (7/1/2026). Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” kata Reonald.
Sebagai informasi, laporan terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang dilayangkan oleh Doktif pada 2 Desember 2024.
Sementara itu, Doktif sendiri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025, menyusul laporan yang diajukan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.




