MAHATVA.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kecurangan dalam pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi "Minyak Kita" di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial TRM ditangkap pada Jumat (7/3/25) setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bogor.
Modus Operandi: Minyak Dikurangi, Harga Melejit
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadila, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan minyak curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang di gudang yang dijadikan tempat produksi di Cijunjung.
“Seharusnya, berat bersih minyak 1 liter, namun pelaku hanya mengisinya dengan 750–800 ml tanpa mencantumkan informasi berat bersih dan izin edar yang sah,” ujar Kompol Rizka pada Senin (10/3/25).
Tak hanya itu, harga minyak hasil repackaging ini juga dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp13.500 per liter. Pelaku menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter, dan di pasaran bahkan mencapai Rp17.000–18.000 per liter.
Produksi 8 Ton Per Bulan, Omzet Ratusan Juta
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng per bulan dengan kapasitas produksi harian mencapai 10.500 pack. Keuntungan yang diraup dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
• 2 unit mesin pengepakan minyak curah


