Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap pada Sabtu (20/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebutkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 11 Agustus 2025. Sebelumnya, dua anak korban berinisial AQ dan AZ diduga menjadi korban pencabulan saat sedang bermain di kebun pada Juli 2025.
"Para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 lalu membawanya ke sebuah saung di area kebun untuk melakukan tindakan cabul," ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu (21/09/2025).
“Berdasarkan laporan polisi, penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hingga pada 27 Agustus, status WS dan MR resmi ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut AKP Teguh.
Dari hasil kejahatan para pelaku, barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk merayu korban turut diamankan polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3P2KB) Kabupaten Bogor turut mendampingi korban sejak laporan pertama. Hasil asesmen psikologis yang keluar pada 17 September 2025 menunjukkan korban mengalami stres akut dan trauma berat, termasuk rasa takut bertemu laki-laki.
“Kami akan terus memberikan pendampingan psikologis hingga kondisi korban kembali pulih. Setiap anak memiliki daya tahan mental berbeda, sehingga pendampingan bisa dilakukan berulang kali,” kata Kabid DP3P2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.




