Bogor, MAHATVA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua warga sipil berinisial K.S. (33) dan E.S. (26). Keduanya diamankan setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi mereka viral di media sosial X (dulu Twitter).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa video tersebut menampilkan dua pria bersenjata yang terlibat adu mulut dengan seorang warga di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/7/2025).

“Dalam video terlihat keduanya membawa senjata tajam dan benda menyerupai senjata api. Hasil patroli siber dan penyelidikan awal memastikan lokasi dan identitas pelaku,” ungkap Kapolres (16/07/2025).

Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika kedua tersangka datang ke lokasi setelah mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang memasuki area perusahaan. Di lokasi, K.S. membawa sebilah parang dan sempat menempelkannya ke leher salah satu warga, bahkan menamparnya, hingga memicu keributan fisik.

Sementara itu, E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan turut mengambil parang milik rekannya yang terjatuh. Keduanya secara bergantian menenteng senjata dan terus terlibat konfrontasi dengan warga di lokasi.

Tanpa Izin dan Terancam Hukuman Berat

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tajam maupun senjata api tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Barang bukti yang diamankan antara lain: