CIBINONG, MAHATVA.ID – Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus yang melibatkan seorang anak, DS, dan ibunya, SM, kini telah berakhir melalui kesepakatan damai.
Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025, saat DS melaporkan ibunya, SM, ke Polres Bogor atas dugaan KDRT. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/407/III/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. DS mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM.
“Menyikapi hal itu, pada 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, SM diserahkan langsung oleh Aslim, suami terlapor sekaligus ayah korban, ke Polres Bogor. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025,” ujar Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Namun, pada hari yang sama, SM juga melaporkan dugaan KDRT yang disebut terjadi pada malam sebelumnya, dengan nomor laporan LP/B/644/IV/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
Proses Damai dan Pencabutan Laporan
Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Kesepakatan itu dicapai pada 21 April 2025 di Lapas Paledang. DS mengajukan pencabutan laporan pada hari yang sama, sementara SM melakukan pencabutan laporan pada 10 Mei 2025.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor kemudian melakukan penangguhan penahanan terhadap SM pada 26 Mei 2025. Selanjutnya, SP3 atas laporan DS diterbitkan pada 27 Mei 2025, dan penyelidikan atas laporan SM dihentikan pada 30 Mei 2025.
Dalam kesepakatan itu, juga disepakati bahwa sertifikat rumah dan dokumen kontrakan yang sebelumnya dikuasai SM diserahkan kepada DS. Meski demikian, status perkawinan antara SM dan Aslim masih sah secara hukum, lantaran belum ada surat perceraian.


