Bogor, MAHATVA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkap bahwa Kepala Desa Cikuda, AS, berpotensi diberhentikan sementara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang.

Menurut Hadijana, langkah pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan setelah DPMD menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

“(Diberhentikan sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” kata Hadijana, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor untuk memastikan dasar hukum pemberhentian.

“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum, bisa dipergunakan atau tidak. Setelah itu, BPD akan mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo memastikan bahwa penyidik masih terus memproses perkara tersebut setelah status tersangka ditetapkan kepada Kepala Desa AS.

“Kita tangani sesuai prosedur. Setelah penetapan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka,” ujar Anggi.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, Kepala Desa Cikuda AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pada 25 Agustus 2025, Kepala Desa AS sempat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah yang melibatkan PT AKP di wilayah Desa Cikuda.