Bogor, MAHATVA.ID - Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polres Bogor menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara tindak pidana narkoba, miras oplosan, dan obat keras, dengan total barang bukti senilai Rp5,8 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

“Polres Bogor bersama jajaran berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan dalam reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” ujar AKBP Wikha.

Dalam periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara dengan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan.
Rinciannya meliputi:

  • 58 kasus sabu,
  • 4 kasus ganja,
  • 2 kasus ekstasi,
  • 22 kasus tembakau sintetis, dan
  • 28 kasus penyalahgunaan obat keras atau sediaan farmasi.

Dari pengungkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu: 4,4 kilogram
  • Ganja: 17,8 kilogram dan 7 batang pohon ganja
  • Tembakau sintetis: 6,6 kilogram
  • Cairan biang sintetis: 0,9 kilogram
  • Ekstasi: 57 butir
  • Obat keras: 21.512 butir
  • Miras oplosan: 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken

“Jika dikonversi, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres.

Dari ratusan perkara yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol.
Pertama, pengungkapan peredaran ganja seberat 15,5 kilogram dengan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng. Barang haram tersebut dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.