MAHATVA.ID - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Melalui kerja keras Bareskrim dan seluruh jajaran Polda, sebanyak 38.934 kasus berhasil diungkap dengan total 51.763 tersangka.
Dari jumlah itu, 157 merupakan warga negara asing dan 150 lainnya anak di bawah umur.
Barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta sejumlah narkotika lain seperti kokain dan heroin.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga menindak jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus.
Selain itu, sebanyak 1.072 pengguna narkoba telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice, sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).




