MAHATVA.ID - Sindikat pengoplos tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram masih marak beroperasi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dijalan Gunung Maloko, Desa Sukamulya misalnya, lokasi pengoplosan gas ukuran 3 kilogram bebas beroperasi seolah tidak peduli dengan risiko kebocoran saat memindahkan isi tabung 3 kg (bersubsidi, red) ke tabung yang lebih besar meskipun bisa memicu kebakaran hingga ledakan alias mengancam keselamatan jiwa.
Ironisnya lagi, lokasi pengoplosan tak jauh dari markas TNI angkatan udara dan seolah tidak tersentuh hukum sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat dimana keberadaan aparat kepolisian?
"Kami sebenarnya sudah resah pak dengan adanya praktik pengoplosan gas disini, tapi selama ini tidak ada tindakan hukum kepada para pelakunya. Padahal bisa membahayakan, baik untuk pengoplos maupun warga yang berada di area lokasi," ungkap Saraswati (31) warga Desa Sukamulya, Kamis (26/12/2024).
Keresahan ibu anak dua (2) ini cukup beralasan, karena beberapa waktu lalu sempat terjadi kebakaran yang memicu ledakan di sebuah gudang gas oplosan di Desa Pabuaran pada Senin 25 November 2024 lalu. Ia mengatakan, gudang oplosan di Desa Pabuaran berada tak jauh dari kediaman kerabatnya.
"Kalau ada kebocoran lalu terjadi kebakaran seperti yang di Pabuaran gimana? Terus kalau ada warga yang jadi korban siapa yang mau tanggung jawab, dan setiap ada kegiatan pengoplosan pasti mengeluarkan bau gas," tambahnya.
Lebih jauh ia menuturkan, informasi yang beredar di masyarakat, pemilik lokasi atau terduga pelaku biasa dipanggil dengan sebutan nama Asep Kancil. Beberapa waktu lalu, sempat terjadi penggerebekan oleh aparat kepolisian tapi tak berselang lama kembali beroperasi.
"Pernah di gerebek polisi, terus tidak ada kegiatan pengoplosan. Tapi tidak berselang lama, kembali buka," tuturnya.
Pengamat kebijakan publik, Cahya Junjungan mengatakan, praktik haram yang memindahkan isi gas ukuran 3 kilogram ke tabung besar non subsidi jelas membahayakan masyarakat pengguna. Artinya, sindikat pengoplosan gas harus ditindak secara tegas sesuai perundangan-undangan.


