MAHATVA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) dari kasus tambang ilegal di kawasan konsesi PT Timah Tbk. Penyerahan berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Presiden Prabowo menyebut langkah ini sebagai momentum penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.

Aset Rampasan Bernilai Triliunan Rupiah

Barang rampasan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk mencakup berbagai aset bernilai tinggi, antara lain: