MAHATVA.ID -Sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas illegal fishing, Kepala PSDKP Muchtar Basri, S.Pi bersama PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar melakukan investigasi langsung pada Sabtu malam (19/4/2025), sekitar pukul 22:15 WIT di Pelabuhan Pasar Baru Omele Sifnana.

Investigasi ini menargetkan sebuah kapal yang diduga kuat baru saja tiba dari Australia dengan membawa hasil laut ilegal, yakni teripang curian. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut yang ditengarai difasilitasi oleh seorang pengusaha asal Korea bernama Mr. Sugoh, yang kini berdomisili di Kepulauan Tanimbar.

Mr. Sugoh diduga sebagai otak utama dalam aktivitas penyelundupan teripang ilegal, dengan cara mengatur dan memerintahkan karyawannya mencuri teripang dari wilayah perairan Australia.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang menjadi mata dan telinga kami. Dengan keterbatasan personel, malam ini kami berhasil menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penangkapan ilegal,” ujar Muchtar Basri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu proses hukum lebih lanjut dan berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya. PSDKP, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2024, memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan dan penindakan atas spesies laut seperti teripang, terutama yang masuk dalam kategori Apendiks II.

PolAirud Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Laut

Kasat PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Remal Patty, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam, khususnya terkait dokumen dan izin kapal.

“Setiap kapal yang membawa hasil laut dari luar daerah wajib memiliki dokumen lengkap. Jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan memproses hukum,” ujarnya.

PolAirud juga berencana memperkuat patroli laut bersama instansi terkait guna menekan maraknya praktik illegal fishing yang menggunakan Saumlaki sebagai transit.