JAKARTA, MAHATVA.ID – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2024 dan RUPSLB, yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 di Menara Danareksa, Jakarta.
Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan dua regulasi oleh Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2024, yakni:
Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendirian PT JIEP (Perseroan Daerah).
Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT JIEP (Perseroda).
Komposisi Saham dan Fokus Baru JIEP
Dalam RUPSLB tersebut juga ditetapkan perubahan Anggaran Dasar dan komposisi kepemilikan saham baru, yakni:
53,06% saham dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta
46,94% dimiliki oleh PT Danareksa (Persero)
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, mengatakan bahwa status baru ini akan memperkuat transformasi perusahaan menuju pengembangan kawasan industri berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Jakarta Timur, khususnya di Pulogadung.




