MAHATVA.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hasto Selesai Diperiksa KPK

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Hasto hanya memberikan pernyataan singkat kepada media.
"Terima kasih ya, terima kasih," ujar Hasto saat meninggalkan gedung KPK.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang diperlukan oleh pihak penyidik," katanya.

Latar Belakang Kasus

Hasto Kristiyanto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk memuluskan Harun masuk DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang menyeret beberapa nama seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful Bahri (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP pada Pileg 2019). Wahyu diketahui menerima suap sebesar Rp600 juta untuk menggagalkan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Meski beberapa pelaku sudah divonis bersalah, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan. Pada akhir 2024, Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Dugaan Peran Hasto dalam Kasus