MAHATVA.ID -Sengketa batas wilayah antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Saumlaki, meski perkara tersebut sebelumnya telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Desa Arui Bab, Ivo Sanamase, menegaskan bahwa sengketa tersebut telah selesai secara hukum setelah putusan Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Menurut Ivo, perkara tersebut tidak berlanjut ke Mahkamah Agung karena upaya kasasi yang diajukan pihak lawan melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Perkara ini tidak sampai di Mahkamah Agung. Mereka memang berniat kasasi, tetapi tenggat waktu 14 hari sudah lewat. Karena itu, putusan dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Ivo, Senin (23/12)

Ia menjelaskan, putusan tersebut secara tegas mengabulkan gugatan Desa Arui Bab terkait batas wilayah, sebagaimana tercantum dalam petitum perkara.

“Batas wilayah yang diputuskan sesuai dengan yang kami gugat. Nama-nama batas dan titik wilayah itu tetap sebagaimana dalam gugatan kami,” ujarnya.

Namun demikian, Desa Sangliat Krawain kembali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah tersebut dinilai Ivo tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memperpanjang konflik secara tidak perlu.

“Gugatan baru ini hanya permainan belaka. Tidak punya dasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini sengaja dibuat untuk menghambat pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Ivo juga mengungkapkan bahwa proses eksekusi telah dijalankan sesuai prosedur. Panitera pengadilan, kata dia, telah menyampaikan pemberitahuan resmi beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi.