BOGOR, MAHATVA.ID – Setelah Setiadi Noto Nugroho, Direktur PT Ferry Sonneville, resmi ditetapkan oleh Polres Bogor sebagai tersangka, kini perusahaan tersebut kembali diterpa masalah hukum. Beberapa pihak melaporkan PT Ferry Sonneville ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, hingga penahanan sertipikat tanah milik warga.

Salah satu laporan datang dari Ricky Oswald Salassa, kuasa dari ahli waris almarhum Winny A. Philif. Dalam laporannya tertanggal 13 Mei 2025, Ricky menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah seluas 2.121 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Ricky menegaskan bahwa tanah tersebut milik keluarganya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 436/Desa Tlajung Udik yang dibeli sejak tahun 1985. Namun, tanah itu kemudian diklaim oleh pihak lain melalui akta jual beli yang diduga palsu.

“Laporan pengaduan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain,” tulis Ricky dalam surat yang juga ditembuskan ke Kapolsek Gunung Putri, Camat Gunung Putri, Kasat Reskrim Polres Bogor, serta Kepala Desa Tlajung Udik.

Tak hanya itu, laporan lain juga datang dari Sugiarto Gonopranoto, kuasa ahli waris almarhum Djon Gonopranoto. Dalam surat bertanggal 26 Juni 2025, Sugiarto melaporkan dugaan penahanan sertipikat atas sejumlah bidang tanah kavling di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sugiarto menyebut bahwa tanah kavling yang dibeli almarhum orang tuanya sejak 1982 melalui PT Ferry Sonneville hingga kini belum diterbitkan sertipikat atas nama keluarganya, meskipun sudah beberapa kali diminta.

“Kami sudah berulang kali datang ke kantor PT Ferry Sonneville, tetapi pihak perusahaan masih belum dapat memberikan sertipikat tersebut,” ungkap Sugiarto dalam laporannya.

Dalam laporan itu, Sugiarto juga merinci sedikitnya 11 bidang tanah kavling dengan total luas puluhan ribu meter persegi yang masih bermasalah. Semua tanah tersebut hingga kini masih masuk dalam sertipikat induk atas nama PT Ferry Sonneville.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang persoalan hukum yang membelit PT Ferry Sonneville setelah sang direktur utama, Setiadi Noto Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka agar permasalahan tanah dapat segera diselesaikan secara adil.