BOGOR, MAHATVA.ID – Sebuah kasus pertanahan besar yang melibatkan warga berinisal SS, kembali menjadi sorotan. Setelah perantara jual beli tanah, Acang Suryana, dijatuhi hukuman penjara, kini terungkap fakta mengejutkan: tidak ada satu pun sertifikat tanah yang bertumpang tindih atas lahan seluas 4.500 m² yang dipersoalkan. Fakta ini membuka dugaan kuat adanya rekayasa hukum dan manipulasi data dalam proses penanganan kasus.

Riwayat Pembelian Sah: 7.000 Meter Persegi Tanah Dibeli Resmi

Pada 2014, SS membeli dua bidang tanah masing-masing 1.250 meter persegi dari Darwin Candra, dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 951 dan No. 4271. Transaksi dilakukan resmi pada 2014.

Di tahun yang sama, Sri kembali membeli tanah seluas 4.500 m² dari ahli waris almarhum Yaman, yaitu AC, dengan bantuan perantara Acang Suryana. Transaksi dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 138/2015, dan pengurusan balik nama dilakukan melalui notaris dan diteruskan ke BPN Kabupaten Bogor.

Klaim PT FS & Penolakan BPN: Benarkah Ada Sertifikat Ganda?

Masalah mencuat ketika Sri hendak membangun, namun muncul PT FS yang mengklaim tanah 4.500 m² itu adalah milik mereka. PT FS mengirim surat keberatan ke BPN, yang kemudian membalas dengan penolakan penerbitan sertifikat atas nama Sri. Dalam surat penolakan disebutkan bahwa tanah tersebut telah berdiri di atas:

• SHM No. 141 atas nama Ny. Djaenarsih

• SHM No. 122 atas nama Anton Salasa

• SHM No. 4271 atas nama Darwin Candra