MAHATVA.ID – Sidang keempat kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang menyeret pria berinisial EH, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (16/6/2025). Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Dermawan Simbolon melaporkan suaminya, EH, atas dugaan menikah kembali secara siri tanpa izin istri sah.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli hukum pernikahan, Prof Andre Yosua M, untuk memberikan keterangan terkait keabsahan perkawinan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Prof.Andre Yosua M, Dermawan Simbolon secara hukum dan agama adalah istri sah dari terdakwa EH. Ia menegaskan bahwa dalam konteks perkawinan Katolik, pernikahan memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila dilakukan sesuai aturan gereja dan disahkan oleh pendeta resmi.
"Dalam kasus ini, saya perlu mengedukasi, kita fokus pada sah atau tidaknya pernikahan pertama. Kalau pernikahan antara Ibu Dermawan Simbolon dan EH dilakukan oleh pendeta resmi, terdaftar, dan memiliki akta, maka itu sah secara agama dan hukum," jelas Prof.Andre Yosua M kepada Mahatva.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Katolik, perkawinan yang telah dilakukan secara sah tidak boleh dibatalkan kecuali melalui proses hukum gereja yang sah pula. Sehingga, tindakan menikah kembali tanpa pemutusan pernikahan pertama merupakan pelanggaran serius, baik secara agama maupun hukum positif di Indonesia.
"Kalau pernikahan pertama itu sah, maka EH tidak boleh menikah lagi dengan orang lain, apapun alasannya," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap EH. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari saksi-saksi pelapor.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu pernikahan siri, hukum gereja, serta hak istri sah dalam hukum Indonesia.


