Cibinong, MAHATVA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pernikahan tanpa izin istri sah dengan terdakwa berinisial EH, suami dari Dermawan Simbolon. Sidang yang digelar Kamis (31/7/2025) tersebut sejatinya beragenda pembacaan putusan, namun harus ditunda oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan belum dapat membacakan putusan karena masih membutuhkan waktu tambahan untuk mempertimbangkan perkara secara menyeluruh.
“Putusan belum bisa kami bacakan hari ini. Memutuskan perkara ini berat, masih ada waktu dan akan diputuskan Senin mendatang,” ujar hakim dalam ruang sidang.
Terdakwa EH didakwa melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial PEH tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istri sahnya, Dermawan Simbolon. Ia dijerat dengan Pasal 279 ayat 2 KUHP yang mengatur larangan melakukan perkawinan ketika masih terikat pernikahan sah dengan orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, yang dinilai terlalu ringan dibandingkan beratnya dugaan pelanggaran.
Kuasa hukum pihak pelapor, Bangun Simbolon, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa dan berpihak pada keadilan.
“Pasal yang digunakan jelas Pasal 279 ayat 2, dengan ancaman pidana 7 tahun. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, bahkan melebihi tuntutan jaksa,” ujar Bangun usai persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu krusial terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dalam institusi pernikahan. Banyak kalangan menilai, penundaan putusan ini menjadi peluang bagi majelis hakim untuk menelaah perkara secara lebih adil dan komprehensif.
Kini, sorotan publik tertuju pada sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin (4/8/2025) mendatang. Masyarakat berharap vonis yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak-hak istri sah dalam pernikahan.




