Bogor, MAHATVA.ID – Fakta mengejutkan terungkap terkait raibnya ratusan arsip penting berupa minuta akta jual beli tanah di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 502 berkas minuta akta/arsip jual beli yang diterbitkan PPATS Camat Gunung Putri sejak tahun 1972 hingga 1991 dinyatakan hilang, dan surat kehilangan atas dokumen tersebut ternyata dibuat atas perintah langsung Camat saat itu, JU, pada tahun 2017.
Hal itu diungkapkan oleh ES, staf PPAT Kecamatan Gunung Putri kala itu. Ia mengaku diperintahkan langsung oleh Camat JU untuk membuat laporan kehilangan ke kepolisian.
"Waktu itu saya memang disuruh oleh Pak Camat (JU). Beliau yang menyuruh saya membuat surat kehilangan," kata ES kepada Mahatva.id (27/08).
Menurut ES, dirinya sempat berinisiatif mengajukan laporan ke Polda Jabar, namun Camat JU justru memerintahkan agar surat kehilangan cukup dibuat di Polsek Gunung Putri.
"Ya, waktu itu Pak Camat (JU) kerap dipanggil Polda Jabar. Daripada repot, akhirnya saya disuruh membuat laporan kehilangan di Polsek Gunung Putri," bebernya.
Lebih jauh, ES mengaku tidak membawa dokumen apapun ketika membuat laporan di Polsek. Seluruh berkas yang menjadi dasar pembuatan surat kehilangan ternyata sudah disiapkan oleh seseorang bernama AR.
"Saat ditanya pihak Polsek, saya memang tidak membawa apa-apa. Semua berkas sudah disiapkan AR, saya hanya menjalankan perintah Camat JU," ungkapnya.
Hingga kini, motif dan dugaan pihak-pihak yang berkepentingan dalam raibnya ratusan arsip penting tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

.png)