Jakarta, MAHATVA.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional melalui pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan profesional.
Langkah ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Aturan baru ini menjadi dasar hukum bagi keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini banyak beroperasi tanpa standar teknis memadai.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyebut beleid tersebut sebagai tonggak penting penataan tata kelola hulu migas nasional.
“Peraturan ini menjadi solusi strategis atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai good engineering practices serta memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan,” ujar Taufan, Senin (13/10/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal termasuk KKKS. Kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan lifting migas nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
KKKS Dilibatkan dalam Pendampingan Teknis
Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Benny Hidajat Sidik menegaskan bahwa KKKS akan berperan sebagai pendamping teknis bagi BUMD, koperasi, dan UMKM yang terlibat.
KKKS bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai standar teknis dan aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment).
“KKKS memastikan seluruh aspek keselamatan dan efisiensi terpenuhi, sekaligus mendorong transfer teknologi agar kegiatan produksi lebih berdaya saing,” jelas Benny.
Benny menambahkan, kerja sama ini bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasi migas. Dengan melibatkan pelaku lokal, kegiatan ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi daerah, dan memperkuat peran masyarakat dalam keberlanjutan energi nasional.


