Jakarta, MAHATVA.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SKK Migas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam pertemuan yang berlangsung di kantor SKK Migas di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dengan diterimanya penyesuaian tersebut, LSP SKK Migas kini memiliki tambahan lima skema sertifikasi baru di bidang custody transfer, sehingga total skema sertifikasi meningkat dari sebelumnya 15 menjadi 19 skema.

Penambahan skema ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terbaru yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Melalui persetujuan tersebut, LSP SKK Migas kini dapat melaksanakan kegiatan uji kompetensi bagi personel industri hulu migas, khususnya pegawai SKK Migas yang memiliki tugas dalam pengawasan lifting minyak dan gas bumi.

Penguatan sertifikasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kompetensi personel yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lifting, salah satu fungsi strategis SKK Migas dalam menjaga akurasi pencatatan produksi migas nasional.

Lima Skema Sertifikasi Baru Custody Transfer

Adapun lima skema sertifikasi baru yang ditambahkan dalam ruang lingkup LSP SKK Migas meliputi:

  1. Loading Master
  2. Pengukur Isi Tangki Darat Minyak dan Produk Minyak Bumi Cair
  3. Petugas Pengambil Contoh Crude Oil
  4. Operator Penguji Crude Oil
  5. Petugas Pengukur Isi Tangki Terapung Kegiatan Usaha Hulu Migas