MAHATVA.ID -Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di ruas jalan Otemer–Ilngei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (27/12/2025). Korban meninggal dunia setelah bertabrakan dengan sebuah mobil pickup.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Samuel S. Siahaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait kecelakaan lalu lintas di ruas Otemer–Ilngei.
Ia menjelaskan, hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan menyeluruh karena proses penanganan masih berlangsung.
“Belum bisa kami sampaikan. Pemeriksaan menyeluruh belum dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, aparat masih mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang tengah berduka. Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait belum dapat dilakukan.
“Kami menghormati suasana duka. Pemeriksaan akan dilakukan setelah situasi memungkinkan,” katanya.
Kasat Lantas menekankan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Kepolisian akan menyampaikan informasi resmi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan rampung.
Terpisah, praktisi hukum Samuel Takndare,SH, menilai bahwa kelayakan kendaraan angkutan menjadi faktor penting dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur kewajiban kendaraan angkutan untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum beroperasi di jalan umum.



