MAHATVA.ID– Tidak semua peserta berhak mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berjalan pada November 2025. Pemerintah menegaskan, hanya kelompok tertentu yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan tunggakan iuran.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan. Seperti dikutip dari Antaranews, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan pemutihan ini bukan sekadar penghapusan utang semata, melainkan program terarah dan terverifikasi agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terhambat tunggakan lama.

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025

  1. Peserta yang beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
    Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran mereka saat ini sudah ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan otomatis dihapus dari sistem.

    Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai dengan data resmi pemerintah. Validasi dilakukan agar program tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu secara ekonomi.

    Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
    Program ini juga mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda). Proses verifikasi memastikan peserta memang layak menerima keringanan.

    Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima manfaat agar program berjalan transparan dan tepat sasaran.

    Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat tunggakan lama. Program ini juga menjadi langkah awal menuju sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.