MAHATVA.ID – Program tera dan tera ulang alat ukur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Hingga awal Desember, tercatat 1,2 juta unit alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) telah diuji dan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, mengatakan capaian tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan, yakni 750.000 pemohon.
“Hingga Desember telah terealisasi tera dan tera ulang terhadap 1.200.000 UTTP. Dari target 750.000 pemohon, telah diterbitkan 1.200.000 SKHP,” ujar Anton di Cibinong, Kamis.
Anton menjelaskan bahwa melonjaknya permohonan tera ulang dipicu meningkatnya kesadaran pedagang setelah pemerintah menghapus retribusi tera sejak 2023. Kebijakan ini membuat proses tera ulang menjadi gratis, sehingga banyak pedagang membawa seluruh alat ukur mereka untuk diuji.
“Setelah retribusi dicabut, banyak pedagang datang membawa semua timbangan yang mereka miliki untuk diperiksa. Kesadarannya meningkat karena prosesnya kini gratis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tera ulang sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian ukuran, takaran, dan timbangan agar masyarakat tidak dirugikan saat bertransaksi.
“Kami juga siapkan teknisi untuk melakukan perbaikan UTTP di lapangan karena syarat alat yang diperiksa adalah harus layak pakai,” tambahnya.
UTTP yang telah diuji meliputi Timbangan mekanis dan elektronik, Pompa BBM, Meter air, alat ukur tekanan, Alat ukur suhu dan KWh meter (meter listrik).
Anton mengingatkan masyarakat agar memastikan alat ukur di pasar maupun toko memiliki stiker atau segel tera sebagai bukti telah diuji ulang. Adapun masa berlaku tera adalah 1 tahun untuk timbangan dan pompa BBM dan 20 tahun untuk KWh meter.




