Bogor, MAHATVA.ID – Polemik kepemilikan tanah di Desa Tlalung Udik, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah beredarnya Surat Pernyataan atas nama Nur Khotimah, tertanggal 24 April 2025, yang menegaskan bantahan atas isi Surat Somasi dari pihak Firman Hasurungan Simanjuntak, SH., C.L.B.C., tertanggal 22 April 2025.
Dalam surat yang diperoleh redaksi MAHATVA.ID, Nur Khotimah secara tegas memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam somasi yang disebutkan terkait aktivitas di atas tanah yang dipermasalahkan, termasuk adanya pagar seng dan kegiatan pengolahan kayu di lokasi tersebut.
“Saya dan suami tidak pernah menyebutkan ataupun memberikan pernyataan bahwa tanah tersebut saya beli dari Saudara Acang dan Randi,” tulis Nur Khotimah dalam surat pernyataannya.
Nur Khotimah menegaskan, pihaknya tidak pernah bertemu dengan perwakilan PT Ferry Sonneville pada waktu yang disebutkan dalam somasi. Ia juga menyatakan bahwa tudingan tentang keterlibatan dirinya dalam pembelian tanah dari pihak lain tidak benar.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut ia menegaskan bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut langsung dari PT Ferry Sonneville melalui Bapak Setiadi Noto Subagio pada tahun 2022.
“Adalah hal yang tidak mungkin kami memberikan keterangan jika tanah tersebut saya beli dari Saudara Acang dan Randi, karena kami belum pernah bertemu dengan pihak PT Ferry Sonneville pada waktu yang disebutkan dalam surat somasi,” jelasnya.
Surat yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 itu juga menegaskan bahwa pernyataan dibuat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan kepemilikan dan aktivitas di atas lahan yang disebut berada di kawasan Desa Tlalung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tim investigasi MAHATVA.ID tengah menelusuri lebih lanjut dokumen kepemilikan serta pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga dan korporasi.

.png)