Bogor, MAHATVA.ID –Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret terdakwa Deden dan Arsyad tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Cibinong, meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan damai dan biaya pengobatan korban telah dibayarkan.

Kuasa hukum para terdakwa, Irawansyah, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang tetap melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

Menurut Irawansyah, penerapan Pasal 170 KUHP yang telah diperbarui menjadi Pasal 262 KUHP dinilai tidak tepat. Pasalnya, kliennya tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana unsur pasal yang dikenakan.

“Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 KUHP itu tidak tepat. Yang melakukan pemukulan hanya terdakwa Deden, sehingga seharusnya masuk kategori penganiayaan biasa dan tidak perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Irawansyah di PN Cibinong, Senin (19/1/2026).

Dinilai Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan

Irawansyah juga menyoroti keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa, yang memiliki hubungan sedarah. Menurutnya, perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi syarat minimal dua orang saksi independen sebagaimana ketentuan hukum pidana.

Lebih lanjut, ia menyebut perkara ini diduga kuat bermotif dendam pribadi dari saksi korban Dina, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat keponakannya, Daffa.

Daffa sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus KDRT terhadap istrinya Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.

Klaim Pembelaan Diri