MAHATVA.ID – Kasus vandalisme di kawasan Balai Kota Bogor mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa perusakan bangunan cagar budaya merupakan tindak pidana dengan sanksi berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, pelaku vandalisme atau perusakan bangunan cagar budaya diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda minimal Rp500 juta sampai maksimal Rp5 miliar,” ujar Alma.
Ia menekankan, delik ini termasuk tindak pidana umum sehingga wajib diproses aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta peduli terhadap kelestarian bangunan dan situs bersejarah di Kota Bogor.
“Selama ini banyak yang menganggap cagar budaya hal biasa, padahal memiliki nilai historis penting. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi juga seluruh warga negara,” tegasnya.
Alma juga menyoroti laporan vandalisme yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.
“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor. Semoga hal ini menjadi perhatian serius semua pihak sebelum lebih banyak laporan masuk ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar keberadaan cagar budaya tidak lagi diremehkan, mengingat nilainya bukan hanya material, tetapi juga historis.




