MAHATVA.ID — Vinus Indonesia menilai dugaan penyalahgunaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius yang bisa mencederai integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi, dalam diskusi bertajuk “Konspirasi di Balik Private Jet KPU? Menyoal Putusan DKPP!” di Kantor Visi Nusantara Maju, menegaskan bahwa isu yang melibatkan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah isu krusial karena berkaitan langsung dengan pembentukan pemerintahan baru pasca pemilu.

“Ketika KPU terindikasi bermasalah, itu menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu. Bahkan bisa berpengaruh pada hasil pemilu itu sendiri,” ujar Yusfitriadi.

Ia menjelaskan, kasus penggunaan private jet KPU pada Pilkada 2024 telah memunculkan dua dugaan pelanggaran: pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi.

Pelanggaran etik telah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang tiga hari lalu menjatuhkan peringatan keras kepada empat anggota KPU, termasuk ketua dan sekjen lembaga tersebut.

Sementara dugaan korupsinya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Transparansi Internasional Indonesia.

Menurut Yusfitriadi, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara signifikan oleh KPK.

“Kami berharap KPK segera memproses laporan dugaan tindak korupsi itu. Apalagi hari ini Koalisi Masyarakat Sipil sudah menyerahkan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan DKPP, lanjut Yusfitriadi, penggunaan private jet oleh KPU hanya mencakup 30 persen wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal). Selebihnya, sekitar 70 persen perjalanan dilakukan ke wilayah yang sebenarnya mudah dijangkau dengan pesawat komersial, seperti Bali, Kuala Lumpur, Riau, dan Kalimantan Selatan.